Prosedur Sertifikasi

Cara Mendaftar Sertifikasi

Ikuti 6 langkah mudah ini untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Anda

Langkah-langkah

Prosedur Pendaftaran Sertifikasi

Proses sertifikasi dirancang untuk memastikan asesmen yang objektif dan transparan sesuai standar BNSP.

STEP01

Pilih Skema Sertifikasi

Pilih skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang profesi Anda. Konsultasikan dengan tim kami jika belum yakin.

  • Pelajari skema yang tersedia (CPSp, CCMS, CPSt, CPOf)
  • Pastikan bidang profesi Anda relevan
  • Cek persyaratan pendidikan dan pengalaman
STEP02

Isi Formulir APL-01

Unduh dan isi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01). Lengkapi semua informasi yang diminta dengan benar.

  • Unduh formulir APL-01 dari menu Download
  • Isi data diri dan skema yang dipilih
  • Tandatangani formulir permohonan
STEP03

Isi Formulir APL-02 (Asesmen Mandiri)

Isi Formulir Asesmen Mandiri (APL-02) berdasarkan kompetensi dan pengalaman kerja Anda.

  • Unduh formulir APL-02 dari menu Download
  • Isi self-assessment sesuai unit kompetensi
  • Sertakan bukti-bukti kompetensi (portofolio)
STEP04

Kirim Berkas Persyaratan

Kirimkan semua berkas yang telah dilengkapi beserta dokumen persyaratan lainnya ke LSP.

  • APL-01 & APL-02 yang telah diisi
  • Fotokopi KTP, ijazah, dan pas foto
  • Surat keterangan kerja & portofolio
STEP05

Verifikasi dan Penjadwalan

Tim LSP akan memverifikasi kelengkapan berkas Anda dan menginformasikan jadwal uji kompetensi.

  • Proses verifikasi maksimal 5 hari kerja
  • Konfirmasi jadwal via WhatsApp/email
  • Pembayaran dilakukan setelah konfirmasi
STEP06

Pelaksanaan Uji Kompetensi

Ikuti proses uji kompetensi yang meliputi asesmen portofolio, wawancara, dan/atau demonstrasi praktik.

  • Hadir tepat waktu dengan membawa identitas
  • Proses uji kompetensi 1-2 hari
  • Asesmen oleh asesor bersertifikat BNSP